IMG dan pengenalan anak

Bisakah kita mendeklarasikan anak yang lahir setelah IMG?

IMG berlangsung sebelum 22 minggu kehamilan

Sejak 2008, undang-undang telah mengizinkan orang tua, yang menginginkannya, untuk menyatakan bayi mereka ke status sipil dan mendaftarkannya di Buku Keluarga (hanya bagian "kematian" yang diisi).

Bagaimana? 'Atau apa ? Bangsal bersalin memberikan akta kelahiran kepada pasangan tersebut, yang menyatakan bahwa anak tersebut lahir setelah penghentian kehamilan secara medis. Dokumen ini memungkinkan mereka untuk memperoleh, dari balai kota, sertifikat anak yang lahir tanpa kehidupan.

IMG terjadi setelah 22 minggu amenore

Orang tua menyatakan bayi mereka ke catatan sipil dan memperoleh sertifikat anak yang lahir tanpa kehidupan. Kemudian disebutkan dalam Buku Keluarga (hanya bagian "kematian" yang selesai).

Pasangan yang belum menikah, yang merupakan anak pertama, dapat meminta penerbitan Buku Keluarga dengan menunjukkan sertifikat anak yang lahir tanpa kehidupan.

Bagaimana dengan pemakamannya?

Jika keluarga memperoleh sertifikat anak yang lahir tanpa kehidupan, organisasi pemakaman sangat mungkin. Pasangan itu harus menghubungi kotamadya mereka.

Bisakah seorang wanita yang telah menjalani IMG mendapat manfaat dari cuti hamilnya?

Jika penghentian medis kehamilan terjadi sebelum 22 minggu amenore, dokter dapat menetapkan cuti sakit. Di luar periode ini, ibu akan mendapat manfaat dari cuti hamilnya dan ayah dari cuti ayah.

Tinggalkan Balasan